PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM MELALUI AKSES KEUANGAN
Nama Program |
Kredit Usaha Rakyat (KUR) |
Institusi Penanggung Jawab |
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia |
Institusi Pelaksana |
Ada 9 (sembilan) Bank Pelaksana: Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Jabar Banten, Bank Papua, Bank Jateng |
Tujuan Program |
Tujuan diluncurkan Program KUR adalah peningkatan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. |
Periode Program |
Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007. KUR menjadi program kabinet Bersatu di bawah pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyoni (SBY) yang akan berakhir pada tahun 2014. |
Isi Program |
KUR MIKRO Adalah kredit/ pembiayaan dengan skema KUR dengan plafond sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan suku bunga kredit/ margin pembiayaan maksimal sebesar/ setara 24% efektif per tahun atau 1.125% flat rate perbulan. KUR ritel Adalah kredit/pem biayaan dengan skema KUR dengan plafond di atas Rp 5.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- dengan suku bunga kredit/ margin pembiayaan maksimal sebesar/ setara 16% per tahun KUR Linkage Penyaluran KUR dengan jumlah kredit/ pembiayaan maksimum Rp 5 juta (mikro) atau KUR dengan jumlah kredit/ pembiyaan Rp 5 juta sampai dengan maksimum Rp 500 juta (ritel) yang dapat dilakukan oleh Bank Pemberi Kredit untuk diberikan kepada UMKM melalui Lembaga Linkage, yaitu: a. Koperasi, antara lain: Koperasi sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Baitul Mal Wa tanwil b. Kelompok Usaha (seperti : kelompok tani/ ternak/ tambak, gabungan kelompok tani, Asosiasi petani, dll) c. Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/ BPRS) d. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) antara lain: Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana Kredit Pedesaan Catatan: - Penerima kredit/ pembiayaan adalah Lembaga Linkage - Maksimum kredit/pembiayaan adalah Rp 500.000.000 per lembaga linkage - Yang wajib mengembalikan kredit/pembiayaan adalah Lembaga Linkage - Yang mendapat penjaminan adalah Lembaga Linkage.
Penyaluran KUR Linkage dapat dilakukan dengan pola Channeling atau Executing a. Pola Channeling Adalah suatu bentuk penyaluran kredit/pembiayaan dengan penerusan kredit/pembiayaan dari bank pemberi kredit kepada UMKMK melalui lembaga lingkage, dimana kewajiban dari pengembalian kredit/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab UMKMK selaku penerima KUR. Catatan: - Penerima kredit/pembiayaan adalah UMKMK - Maksimum kredit/pembiayaan adalah Rp 500.000.000 per UMKMK - Yang wajib mengembalikan kredit/pembiayaan adalah UMKMK yang mendapat pinjaman adalah UMKMK b. Pola Executing Adalah suatu bentuk pemberian kredit/pembiayaan dari bank pemberi kredit kepada UMKMK melalui lembaga Lingkage, di mana kewajiban pengembalian kredit/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab lembaga linkage selaku penerima kredit/pembiayaan. |
Target SMEs |
Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah skema Kredit/ Pembiayaan yang khusus diperuntukan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan. |
Prepared by Ahmad Subagyo