PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN (PKBL)
Nama Program |
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) |
Uraian Program |
Program Kemitraan Bina Lingkungan adalah program khusus yang dirancang untuk mendukung dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro untuk mandiri melalui pemanfaatan dana dari laba bersih BUMN Perusahaan. |
Institusi Penanggung Jawab |
Kementerian Negara |
Institusi Pelaksana |
Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) |
Dasar Program |
- Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74) - Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan. - Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Tampaknya, ketentuan 2% laba ini juga menjadi batasan umum di tataran praktis bagi perusahaan yang mengimplementasikan program CSR. |
Sasaran Program |
Usaha Mikro dan Kecil (UKM) |
Penyaluran dana PKBL |
1. Batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk individu dan maksimal Rp 40 juta untuk koperasi. 2. Hal ini dapat digunakan untuk Investasi dan/ atau tujuan Modal Kerja. 3. Minimum swadana adalah 25%. 4. Periode maksimum untuk penyelesaian utang 5 tahun. 5. Suku bunga rendah dan bertingkat sesuai dengan batas kredit. 6. Jaminan utama adalah proyek/ usaha sendiri dan agunan tambahan akan diperlukan hanya jika bank membutuhkan. |
Persyaratan |
1. Termasuk Usaha Mikro dan Kecil. 2. Tidak sedang menerima fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri atau bank lain, atau Perusahaan Milik Negara. 3. Memiliki bisnis yang sudah ada minimal 1 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan. 4. Prioritas diberikan kepada usaha mikro dan koperasi yang tidak memiliki akses perbankan (belum bankable), 5. Memiliki aset tahunan/ omset di bawah Rp 50 Juta atau tidak memiliki cukup agunan. |
Manfaat |
1. Suku bunga rendah 2. Persyaratan kredit yang mudah 3. Agunan ringan |
Prepared by Ahmad Subagyo