PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN (PKBL)
Nama Program | Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) |
Uraian Program | Program Kemitraan Bina Lingkungan adalah program khusus yang dirancang untuk mendukung dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro untuk mandiri melalui pemanfaatan dana dari laba bersih BUMN Perusahaan. |
Institusi Penanggung Jawab | Kementerian Negara |
Institusi Pelaksana | Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) |
Dasar Program | – Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (pasal 74)- Undang-Undang No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan.- Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Tampaknya, ketentuan 2% laba ini juga menjadi batasan umum di tataran praktis bagi perusahaan yang mengimplementasikan program CSR. |
Sasaran Program | Usaha Mikro dan Kecil (UKM) |
Penyaluran dana PKBL | 1. Batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20 juta untuk individu dan maksimal Rp 40 juta untuk koperasi.2. Hal ini dapat digunakan untuk Investasi dan/ atau tujuan Modal Kerja.3. Minimum swadana adalah 25%.4. Periode maksimum untuk penyelesaian utang 5 tahun.5. Suku bunga rendah dan bertingkat sesuai dengan batas kredit.6. Jaminan utama adalah proyek/ usaha sendiri dan agunan tambahan akan diperlukan hanya jika bank membutuhkan. |
Persyaratan | 1. Termasuk Usaha Mikro dan Kecil.2. Tidak sedang menerima fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri atau bank lain, atau Perusahaan Milik Negara.3. Memiliki bisnis yang sudah ada minimal 1 tahun dan memiliki prospek untuk dikembangkan.4. Prioritas diberikan kepada usaha mikro dan koperasi yang tidak memiliki akses perbankan (belum bankable),5. Memiliki aset tahunan/ omset di bawah Rp 50 Juta atau tidak memiliki cukup agunan. |
Manfaat | 1. Suku bunga rendah2. Persyaratan kredit yang mudah3. Agunan ringan |
Prepared by Ahmad Subagyo
0 Comments