Program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
Nama Program | Badan Layanan Umum (BLU) – LPDB KUMKMLembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
Institusi Penanggung Jawb | Kementerian Koperasi Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (KUMKM) |
Dasar Program | LPDB-KUKM dibentuk dengan SK Menteri Koperasi dan UKM RI No. 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. |
Institusi Pelaksana | Kementerian Koperasi dan UMKM |
Tujuan Program | Melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUKM ditetapkan oleh LPDB-KUMKM |
Periode Program | Program dimulai tahun 2006 sampai sekarang. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), sehingga program ini akan berjalan dalam jangka panjang, kecuali ada pencabutan/ pembatalan Keputusan Menkeu di atas. |
Isi Program | Pembiayaan Kepada Koperasi Sektor RillTUJUAN1. Mengembangkan usaha koperasi dan/ atau anggotanya di sektor riil;2. Memperkuat peran Koperasi Sektor Riil dalam mendukung upaya perluasan kesempatankerja, peningkatan pendapatan anggota dan pengentasan kemiskinan. SASARANMeningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan LPDB-KUMKM kepada koperasi primerdan/atau sekunder di sektor riil dalam rangka peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat dengan memperhatikan terjadinya pemerataan di seluruh Indonesia sesuai dengan potensinya masing-masing. KRITERIA/ PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN KOPERASI SEKTOR RIIL1. Koperasi Primer dan/atau Sekunder yang telah berbadan hukum;2. Berpengalaman menjalankan usaha terkait dengan tujuan penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukandengan:- Memperoleh SHU yang positif;- Melaksanakan RAT;- Untuk seluruh Pinjaman/ Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir dengan opini “minimal wajar dengan pengecualian;- Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil untuk Pinjaman/Pembiayaan diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan untuk Pinjaman/ Pembiayaan sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) menandatangani surat perjanjian secara dibawah tangan.- Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil. KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KOPERASI SEKTOR RIIL1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Penggunaan pinjaman untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi Sektor Riil;3. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha;4. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan termasuk masa tenggang sesuai kelayakan usaha;5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh MenteriKeuangan;6. Pembayaran bunga/jasa Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yangdisetorkan ke Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM;7. Pengembalian angsuran pokok Pinjaman/Pembiayaan dilakukan sesuai kelayakan usaha yang disetorkan ke Rekening Pokok LPDB-KUMKM;8. Menyerahkan kolateral atas obyek/barang dan/atau kontrak atas obyek/barang usaha yang dibiayai oleh pinjaman/ Pembiayaan LPDB-KUMKM dan personal guarantee pengurus dan pengelola (direksi atau manajer) koperasi;9. Dalam hal LPDB-KUMKM memandang perlu penjaminan Pinjaman/Pembiayaan, maka Koperasi wajib melakukan penjaminan atas Pinjaman/Pembiayaan yang diterima kepada Perusahaan Penjaminan/Asuransi Kredit;10. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi Sektor Riil dibuat dengan akta otentik atau dibawah tangan. PERMOHONAN PINJAMAN1. Koperasi Sektor Riil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:- Profil koperasi;- Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan jumlahpinjaman/ pembiayaan, rencana penggunaan pinjaman/ pembiayaan, rencana pendapatan dan rencana pengembalian Pinjaman/ Pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow dan perhitungan hasil usaha (rugi laba);- Kelengkapan legalitas Koperasi Sektor Riil, antara lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;- Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun buku terakhir;- Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/ atau KJKS/ UJKS-Kop, sesuai dengan hasil RAT tahun buku;- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi Koperasi Sektor Riil untuk permohonan pinjaman/pembiayaan kumulatif diatas Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) disertai dengan opini akuntan publik;- Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana Koperasi Sektor Riil berdomisili. |
Pembiayaan Kepada UKM Melalui KSP dan USP Koperasi SekunderTUJUAN1. Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pinjaman melalui KSP/USP-Koperasi;2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMK. SASARAN1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan pemberian pinjaman dari KSP/USP-Koperasi kepada UMK;2. Meningkatnya volume usaha KSP/USP-Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja. KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN MELALUI KSP/ USP-KOPERASI SEKUNDER1. Telah berbadan hukum;2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;3. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:- Memperoleh SHU yang positif;- Melaksanakan RAT;- Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.- Menyampaikan surat pernyataan:- Bersedia bertindak sebagai executing agen;- Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KSP/USP–Koperasi Primer. KSP/USP–KOPERASI PRIMER1. Telah berbadan hukum;2. Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KSP/USP–Koperasi Sekunder;3. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;4. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir, yang ditunjukkan dengan: Pembiayaan Kepada UKM Melalui KSP dan USP Koperasi Sekunder– Memperoleh SHU yang positif ;- Melaksanakan RAT.- Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KSP/USP- Koperasi Sekunder;- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pinjaman;- Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Sekunder. USAHA MIKRO DAN KECIL1. Menjalankan usaha produktif;2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer;4. Dapat menciptakan lapangan kerja;5. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer. KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Primer;3. Plafond pinjaman paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;6. Jadwal pembayaran bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/jasa LPDB-KUMKM;7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman;8. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;9. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KSP/USP–Koperasi menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepadaLPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (personal guarantee);10. KSP/USP–Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB– KUMKM kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender,sejak dana pinjaman dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KSP/USP–Koperasi. Apabilaada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pinjaman, maka KSP/USP–Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada LPDB – KUMKM;11. Setiap KSP/USP–Koperasi yang telah menerima pinjaman dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity Building) berupa pelatihan kepadaKSP/USP-Koperasi dan/atau UMK anggota/calon anggota KSP/USP-Koperasi. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya;3. Plafond pinjaman paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;6. Jadwal pembayaran pokok dan bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman;7. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;8. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder yang menyatakan KSP/USP–Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (corporate dan personal guarantee);9. KSP/USP–Koperasi Primer diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola KSP/USP-Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman, maka KSP/USP-Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder;10. Setiap KSP/USP–Koperasi Primer yang akan dan atau telah menerima pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan capacity building. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan capacity building tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Jenis pinjaman untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;3. Plafond pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;4. Jangka waktu pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun;5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bunga/jasa pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pinjaman;7. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer. PERMOHONAN PINJAMAN1. KSP/USP-Koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:1) proposal pinjaman yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pinjaman;2) kelengkapan legalitas KSP/USP-Koperasi, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perijinan lainnya;3) Daftar calon penerima pinjaman (daftar nominatif);4) Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;5) laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).6) KSP/USP-Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP- Koperasi Sekunder.7) Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP–koperasi Primer.2. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer berdomisili. | |
Pembiayaan Kepada UMK Melalui KJKS dan UJKS Koperasi SekunderTUJUAN1. Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pembiayaan melalui KJKS/UJKS–Koperasi;2. Memperkuat permodalan KJKS/UJKS–Koperasi dalam melayani pemberian pembiayaan kepada UMK. SASARAN1. Terealisasinya pemberian pembiayaan dari LPDB – KUMKM kepada KJKS/UJKS–Koperasi, dan pemberian pembiayaan dari KJKS/UJKS–Koperasi kepada anggota/calon anggotanya;2. Meningkatnya volume usaha KJKS/UJKS–Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja. KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PEMBIAYAANPERSYARATAN KJKS/UJKS–KOPERASI SEKUNDER 1. Telah berbadan hukum;2. Berpengalaman menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;3. Memiliki kinerja baik selama 3 (tiga) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:- Memperoleh SHU yang positif;- Melaksanakan RAT;- Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.- Menyampaikan surat pernyataan:- Bersedia bertindak sebagai executing agen;- Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KJKS/UJKS–Koperasi Primer. PERSYARATAN KJKS/ UJKS–KOPERASI PRIMER1. Telah berbadan hukum;2. Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder; 3. Berpengalaman menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;4. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan posisi bulan terakhir untuk tahun berjalan, yang ditunjukkan dengan:- Memperoleh SHU yang positif;- Melaksanakan RAT.- Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pembiayaan;- Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder. PERSYARATAN USAHA MIKRO DAN KECIL1. Menjalankan usaha produktif;2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil;3. Usahanya layak sesuai penilaian KJKS/UJKS–Koperasi Primer;4. Memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja;5. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KJKS/UJKS-Koperasi Primer. KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI LPDB – KUMKM KEPADA KJKS/UJKS – KOPERASI SEKUNDER1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Jenis pembiayaan Mudharabah;3. Plafond pembiayaan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;5. Porsi nisbah antara LPDB KUMKM dan KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;6. Jadwal pembayaran nisbah pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pembiayaan ke rekening bagi hasil/marjin LPDB-KUMKM;7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pembiayaan dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pembiayaan ;8. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat dengan akta otentik;9. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pembiayaan kepada LPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola; 10. KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB–KUMKM kepada anggota/ calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pembiayaan, maka KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pembiayaan yang baru kepada LPDB – KUMKM;11. Setiap KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder yang telah menerima pembiayaan dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer dan/atau UMK anggota/calon anggota KJKS/UJKS-Koperasi Primer. KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI KJKS/UJKS-KOPERASI SEKUNDER KEPADA KJKS /UJKS – KOPERASI PRIMER1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Jenis pembiayaan Mudharabah dan atau Murabahah;3. plafond pembiayaan paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;5. Porsi nisbah/marjin antara KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder dan KJKS – UJKS Koperasi Primer sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil / marjin pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pembiayaan;7. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat dengan akta otentik ;8. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder yang menyatakan KJKS/UJKS-Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pembiayaan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola;9. KJKS/UJKS-Koperasi Primer diwajibkan untuk menyerahkan daftar nominatif calon penerima pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder dan menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder tersebut kepada UMK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder diterima pada rekening KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KJKS/UJKS-Koperasi Primer;10. Setiap KJKS/UJKS-Koperasi Primer yang akan dan telah menerima pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas. KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL Pembiayaan Kepada UMK Melalui KJKS dan UJKS Koperasi Sekunder1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;2. Jenis pembiayaan Mudharabah dan atau Murabahah untuk usaha produktif;3. Plafond pembiayaan maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 3 (tiga) tahun;5. Tingkat bagi hasil/marjin pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil/marjin pembiayaan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pembiayaan;7. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Koperasi Primer. PERMOHONAN PEMBIAYAAN1. KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut :- Proposal pembiayaan yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pembiayaan;- Kelengkapan legalitas, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Perijinan lainnya;- Daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pembiayaan;- Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ;- Laporan pertanggungjawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).- KJKS/UJKS–Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;- Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada KJKS/UJKS–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS– Koperasi Primer;- Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana KJKS/UJKS–Koperasi berdomisili. | |
Pinjaman Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Strategis Melalui Lembaga PerantaraTUJUAN1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan. SASARAN1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja. KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN KUKM STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).3. Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.4. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis. PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:1. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.3. Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau5. Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau6. Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.7. Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik8. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM Pinjaman Kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Strategis Melalui Lembaga PerantaraKETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA PERANTARA1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.3. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.4. Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.5. Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.6. Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman8. Perjanjian pinjaman dibuat sesuai dengan akta otentik.9. Penyaluran Pinjaman dari Lembaga Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur. PERMOHONAN PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKMKUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:1. Profil UMKM Strategis.2. Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha, dll.3. Photo copy KTP pemilik dan/atau pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).4. Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.5. Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)6. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)7. Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk Koperasi). | |
Sifat Dana Bergulir | Karakter Dana Bergulir:1. Dana milik negara2. Tercantum dalam APBN3. dimiliki, dikuasai, dan/atau dikendalikan oleh PA/KPA;4. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);5. diperuntukkan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya; dan6. Dapat ditarik kembali pada suatu saat. |
PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM MELALUI AKSES KEUANGAN
Nama Program | Kredit Usaha Rakyat (KUR) |
Institusi Penanggung Jawb | Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia |
Institusi Pelaksana | Ada 9 (sembilan) Bank Pelaksana:Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Jabar Banten, Bank Papua, Bank Jateng |
Tujuan Program | Tujuan diluncurkan Program KUR adalah peningkatan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. |
Periode Program | Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007.KUR menjadi program kabinet Bersatu di bawah pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyoni (SBY) yang akan berakhir pada tahun 2014. |
Isi Program | KUR MIKROAdalah kredit/ pembiayaan dengan skema KUR dengan plafond sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan suku bunga kredit/ margin pembiayaan maksimal sebesar/ setara 24% efektif per tahun atau 1.125% flat rate perbulan.KUR ritelAdalah kredit/pem biayaan dengan skema KUR dengan plafond di atas Rp 5.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- dengan suku bunga kredit/ margin pembiayaan maksimal sebesar/ setara 16% per tahunKUR LinkagePenyaluran KUR dengan jumlah kredit/ pembiayaan maksimum Rp 5 juta (mikro) atau KUR dengan jumlah kredit/ pembiyaan Rp 5 juta sampai dengan maksimum Rp 500 juta (ritel) yang dapat dilakukan oleh Bank Pemberi Kredit untuk diberikan kepada UMKM melalui Lembaga Linkage, yaitu:a. Koperasi, antara lain: Koperasi sekunder, Koperasi Primer (Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi), Baitul Mal Wa tanwilb. Kelompok Usaha (seperti : kelompok tani/ ternak/ tambak, gabungan kelompok tani, Asosiasi petani, dll)c. Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/ BPRS)d. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) antara lain: Badan Kredit Desa (BKD), Lembaga Dana Kredit PedesaanCatatan:- Penerima kredit/ pembiayaan adalah Lembaga Linkage- Maksimum kredit/pembiayaan adalah Rp 500.000.000 per lembaga linkage- Yang wajib mengembalikan kredit/pembiayaan adalah Lembaga Linkage- Yang mendapat penjaminan adalah Lembaga Linkage. Penyaluran KUR Linkage dapat dilakukan dengan pola Channeling atau Executinga. Pola ChannelingAdalah suatu bentuk penyaluran kredit/pembiayaan dengan penerusan kredit/pembiayaan dari bank pemberi kredit kepada UMKMK melalui lembaga lingkage, dimana kewajiban dari pengembalian kredit/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab UMKMK selaku penerima KUR.Catatan:- Penerima kredit/pembiayaan adalah UMKMK- Maksimum kredit/pembiayaan adalah Rp 500.000.000 per UMKMK- Yang wajib mengembalikan kredit/pembiayaan adalah UMKMK yang mendapat pinjaman adalah UMKMKb. Pola ExecutingAdalah suatu bentuk pemberian kredit/pembiayaan dari bank pemberi kredit kepada UMKMK melalui lembaga Lingkage, di mana kewajiban pengembalian kredit/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab lembaga linkage selaku penerima kredit/pembiayaan. |
Target SMEs | Kredit Usaha Rakyat atau KUR adalah skema Kredit/ Pembiayaan yang khusus diperuntukan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan perbankan. |
Prepared by Ahmad Subagyo
0 Comments