Program Pemberdayaan dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
KUB adalah singkatan dari Kelompok Usaha Bersama. Semua Kementerian menganjurkan agar masyarakat kelas bawah, yang tidak mampu memiliki usaha sendiri agar membentuk kelompok usaha bersama atau KUB. |
Dalam hal ini Pemerintah mengijinkan agar KUB membangun usaha tanpa harus memenuhi kewajiban legalitas seperti memiliki Akte Notaris, mendaftarkan usahanya di Kementerian Kehakiman, atau kewajiban memiliki NPWP. Ini merupakan sebuah fasilitas untuk lebih dahulu memiliki usaha, sepanjang memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Masing-masing Kementerian menggunakan istilah yang berbeda-beda untuk kelompok usaha bersama ini.Beberapa istilah-istilah dalam Kementerian:- KUB (Kementerian Perindustrian),- KUBE (Kementerian Sosial),- KUBA (Kemeterian Kelautan) |
Permodalan |
Pada saat pendiriannya akan menerima dana penyertaan Program Pemberdayaan KUBE FM, LKM/BMT harus sudah menggalang dana swadaya masyarakat minimal 20% dari dana program (minimal 10% telah terhimpun dan 10% dalam bentuk komitmen) dan telah mempersiapkan aspek kelembagaannya (ada pengurus, pengelola terlatih, job description, perangkat administrasi dan sarana kantor).LKM KUBE didirikan dengan modal awal minimal sebesar:a. 100 juta rupiah (di ibu kota negara)b. 50 juta rupiah (ibu kota propinsi),c. 25 juta rupiah (ibu kota kabupaten) dand. 15 juta rupiah (di desa) |
Distribusi Dana |
Alokasi penggunaan dana Pemberdayaan Usaha KUBE FM diatur dengan Ketentuan Umum yaitu sebesar minimal 80% digunakan untuk usaha simpan pinjam sebagai usaha inti LKM/ BMT, sedangkan maksimal 20% dari dana tersebut diperbolehkan untuk pembiayaan modal usaha di luar sektor keuangan/ non simpan pinjam atau disebut Badan Usaha Sektor Riil (BUSRIL). BUSRIL dikelola dengan manajemen dan pembukuan tersendiri, tetapi dalam pengawasan LKM/ BMT dan aset yang dimiliki tetap menjadi milik LKM/ BMT. |
Persyaratan Pembentukan KUB |
Kelompok Usaha Bersama (KUBE)Prioritas utama KUBE produktif/ berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/ APBD/ Masyarakat/ Dunia Usaha;Setiap KUBE beranggotakan sebanyak 10KK;Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;Memiliki kegiatan social dan UEP (Usaha Ekonomi Produktif)KUBE sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;Diusulkan Pemerintah Kabupaten/ Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/ Instansi Sosial Provinsi. |
Realisasi Pembiayaan |
Pembiayaan KUBE FM yang memenuhi kriteria kelayakan selanjutnya dituliskan ke dalam Usulan Pengajuan Program dengan dilampiri Rekapitulasi KUBE FM yang Layak dan Jenis Kegiatan Usaha KUBE yang layak.Setelah pengajuan dana melaui Koordinator Pendamping Kabupaten/ Kota kepada Departemen turun, maka dilakukan pencairan ke masing-masing KUBE FM melalui LKM/ BMT. Berkaitan dengan Dana tersebut, pencairannya dari Departemen Sosial dilakukan dengan cara Pengajuan Permohonan Pencairan Dana Pemberdayaan FM oleh KUBE FM melalui LKM/ BMT dilampiri dengan:· Copy Rekening LKM/ BMT a.n. Ketua QQ Sekretaris/ Bendahara QQ Pendamping.· Rekap RUA dan RUB masing-masing KUBE FM yang ditetapkan menjadi sasaran awal Program Pemberdayaan Depsos.Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Dana Simpan Pinjam di transfer ke Rekening LKM/ BMT, harus segera dimulai pembiayaan dari LKM/ BMT kepada KUBE FM. Proses pembiayaan diatur secara tertib melaui mekanisme dalam RUMPUN.Realisasi Penerimaan Dana Pembiayaan dari LKM/ BMT kepada masing-masing anggota KUBE FM dilakukan secara tunai pada saat RUMPUN disertai dengan akad dan ikrar dan harus disertai dengan Kuitansi Tanda Terima Pembiayaan. |
Prepared by Ahmad Subagyo@2017
0 Comments