Spread the love

Infrastruktur penunjang adalah lembaga yang memberikan dukungan layanan kepada KSP/USP dalam upaya mereka mengakses sumber daya ekonomi. Istilah infrastruktur penunjang ini sering disama artikan dengan EKOSISTEM. Ekosistem berperan dalam memberikan layanan pendirian Koperasi, pengembangan sumber daya manusia Pengurus-Pengelola dan anggotanya, pembinaan manajerial organisasi, penguatan permodalan dan tata-kelola usaha, penjaminan, pengendalian risiko, bahkan dalam hal memberikan perlindungan terhadap anggotanya sendiri. Ekosistem Perkoperasian dapat berbentuk lembaga formal yang didirikan atas mandat Undang-Undang maupun lembaga swasta yang mendedikasikan diri dalam melayani kebutuhan Lembaga dan anggota Koperasi kita.

Selama ini istilah EKOSISTEM PERKOPERASIAN belum banyak dikenal. Istilah ini diambil dari unsur di dalam sistem keuangan formal.  Fungsi infrastruktur penunjang dalam Perkoperasian, terutama Koperasi di di sektor keuangan dapat mengacu pada arsitektur perbankan yang meliputi fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan dan perundangan, fungsi penjaminan terhadap dana penyimpan, fungsi penyedia informasi kredit, dan fungsi penyedia dana pinjaman jangka pendek (likuiditas). Perbedaannya, perbankan memiliki otoritas moneter dan otoritas jasa keuangan yang mengawal dan mengendalikan pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, sedangkan  perkoperasian tidak memiliki mandat atas pelaksanaannya. Namun, bukan berarti fungsi-fungsi tersebut tidak ada, dalam praktiknya fungsi-fungsi itu dijalankan oleh lembaga penunjang yang mendedikasikan diri untuk pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut .

Untuk mendukung kegiatan-kegiatan usaha, koperasi keuangan juga memerlukan layanan dan infrastruktur yang disediakan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank. Layanan ini bisa mencakup pinjaman, tempat pembayaran, ATM, EDC Merchant, dan Sistem Informasi Pengutang (SID). Bekerja sama atau bermitra dengan lembaga keuangan lain sangat penting untuk koperasi keuangan, yang menjadi alasan mengapa baik pemerintah pusat maupun daerah kerap memfasilitasi kerja sama semacam itu.    

Bagi koperasi primer , koperasi sekunder, yang anggota-anggotanya adalah koperasi primer ,  memainkan peran penting dalam mengembangkan usaha mereka. Koperasi sekunder ini bisa pula melakukan usaha jasa lainnya, seperti menyediakan pelatihan dan pendidikan, melakukan pengawasan, mengembangkan jaringan dan inovasi IT, menjalankan pusat penelitian, berlaku sebagai manajer hubungan masyarakat, dan memberi nasihat untuk perkara-perkara hukum.  

Di samping itu, dukungan untuk memperkuat infrastruktur koperasi disiapkan oleh lembaga penyedia sumber daya. Lembaga-lembaga ini memberikan bantuan khusus guna memberdayakan koperasi baik dari aspek kelembagaan maupun operasional. Sebagai contoh, inkubator memberi peranti-peranti yang memberi mereka kemampuan, pelatihan, dan infrastruktur kepada koperasi pada tahap awal untuk menciptakan koperasi yang stabil dari segi keuangan. Lembaga penyedia sumber daya lainnya adalah penyedia TI, penyedia inkubasi bisnis, dan penyedia pelatihan.  

Jenis penyedia layanan lainnya adalah layanan profesional, yang merupakan spesialis kewirausahaan yang menyediakan layanan bantuan bisnis.  Penyedia jasa ini seperti notaris, perusahaan penilai jaminan, akuntan atau auditor, konsultan kepemimpinan, pelelang negara, dan petugas akta tanah. 

Pemangku kepentingan eksternal koperasi keuangan lainnya adalah para penyedia advokasi, yang memberikan dukungan terkait kebijakan, pengembangan ekonomi dan industri.  Para penyedia advokasi adalah organisasi non-pemerintah (ORNOP), organisasi internasional, organisasi donor bilateral, dan organisasi donor multilateral. Koperasi keuangan dapat pula memperoleh bantuan dari badan-badan ini dengan cara menjangkau dan membangun hubungan agar dapat bekerja dalam kemitraan dengan cara yang efektif demi mencapai tujuan inklusi keuangan

Untuk dapat menggali secara lebih mendalam KAJIAN EKONOMI KOPERASI INDONESIA (KEKI), mengundang para akademisi, pemerhati, peneliti dan praktisi untuk memberikan sumbang pemikirannya dalam bentuk artikel ilmiah, baik di tulis dengan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Teknik penulisan (template outline) dapat di lihat/akses lewat link berikut ini: 

https://docs.google.com/document/u/0/d/1lJQFb68xvAyG8VdHtWGJUegWn56e8Epk/mobilebasic

Sekiranya memerlukan artikel-artikel penunjang dan referensi, anda dapat mengakses link berikut ini: http://www.imfea.or.id/

Artikel yang sudah siap untuk diterbitkan dapat di submit melalui link berikut ini: https://journal.imfea.or.id/index.php/jkeki

Sumbangan pemikiran anda sangat dibutuhkan oleh bangsa dan mencerahkan dunia praktis perkoperasian kita.

Artikel Anda di tunggu paling lambat tanggal 15 Agustus 2023

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *