Spread the love

Dampak disahkannya UU P2SK bagi perusahaan keuangan, tidak terkecuali LKM, akan mengalami perubahan system, permodalan, ruang lingkup wilayah kerja, koordinasi dan Kerjasama antar lembaga serta system pelaporan.

Dengan UU P2SK, diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan Lembaga keuangan dapat lebih antisipatif. Artinya, terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan yang akan terjadi. Di sisi lain, langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien.

⏳ TOPIK UTAMA:
DAMPAK UU P2SK terhadap Praktek Keuangan Mikro di Indonesia

🔐 NARASUMBER:
DR. BITRA SUYATNO (Kepala Analis kebijakan Fiskal BKF-Kemenkeu RI)
Prof. AHMAD SUBAGYO (Ketua Umum IMFEA)

PELAKSANAAN SECARA ONLINE
🗒️Rabu, 9 Agustus 2023,
⏰Pukul : 13.00-16.00 WIB

PENDAFTARAN
Silakan Klik Link Berikut ini: https://bit.ly/3Dp7XYR

Alamat Link Zoom akan dikirimkan melalui nomer WA calon peserta sehari sebelum pelaksanaan.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *