Spread the love

Siapa anggota IMFEA?

  • Akademisi yang concern terhadap pengembangan keuangan mikro melalui kegiatan ekstra kurikuler kampus, pengampu/pengajar mata kuliah keuangan mikro/koperasi, inkubator koperasi sekolah, pendamping koperasi melalui pengabdian masyarakat dan peneliti keuangan mikro di Indonesia;
  • Pemerhati yang berprofesi sebagai wartawan, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat yang memiliki concern terhadap keuangan mikro yang ditunjukkan melalui tulisan, publikasi, hasil kebijakan publik, dan keterlibatannya dalam gerakan keuangan mikro baik di tingkat regional maupun nasional;
  • Praktisi perorangan yang telah berpengalaman dalam menjalan keuangan mikro atau lembaga mitra pendukung keuangan mikro baik melalui KSP/USP, Usaha EkonomiDesa – SimpanPinjam (UED-SP), BKD, LKD, BKK, KUB, Program PeningkatanPendapatanPetanidanNelayan Kecil (P4K), PEMP, PUAP, Unit Program PelayananKeluarga Sejahtera (UPPKS), BMT, dan LPED;
  • Konsultan keuangan mikro  yang tergabung dalam organisasi “service provider” keuangan mikro (seperti: Pinbuk, Microfin,Micra,Bisma,Bina Swadaya,Pakem, BMT Center, APRACA, dsb.).