Spread the love

Penghapusan Pungutan OJK dan Pengembalian Pengawasan Bank ke Bank Indonesia

A.Y. Eka Putra — Praktisi Ekonomi Global, Perbankan, dan Kebijakan Publik

Ringkasan Eksekutif
Kebijakan penghapusan pungutan OJK terhadap sektor perbankan akan lebih efektif apabila diintegrasikan dengan reformasi kelembagaan yang mengembalikan fungsi pengawasan bank kepada Bank Indonesia. Pendekatan ini memperkuat transmisi kebijakan moneter, meningkatkan efisiensi industri perbankan, serta menurunkan biaya intermediasi sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.

Argumentasi Kebijakan
Perbankan merupakan kanal transmisi utama kebijakan moneter melalui jalur suku bunga, likuiditas, giro wajib minimum, dan penyaluran kredit. Oleh karena itu, pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial yang berada dalam satu institusi akan mempercepat respons terhadap risiko sistemik, tekanan inflasi, dan perlambatan ekonomi.

Benchmark Internasional
Banyak negara menempatkan pengawasan bank di bank sentral, antara lain European Central Bank di zona euro, Bank of England di Inggris, Reserve Bank of India, Monetary Authority of Singapore, serta Federal Reserve di Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa integrasi fungsi moneter dan prudensial merupakan best practice global.

Dampak terhadap Industri
Penghapusan pungutan OJK untuk perbankan akan menurunkan struktur biaya bank, memperbaiki cost to income ratio, meningkatkan profitabilitas, membuka ruang penurunan bunga kredit, serta mendukung remunerasi pegawai berbasis kinerja dan risiko jangka panjang.

Rekomendasi
Pertama, pengawasan bank dikembalikan kepada Bank Indonesia. Kedua, pungutan OJK untuk sektor perbankan dihapus. Ketiga, OJK difokuskan pada pasar modal, asuransi, fintech, dan perlindungan konsumen. Keempat, efisiensi biaya bank diarahkan untuk menurunkan lending rate dan memperkuat pembiayaan sektor produktif

Categories: Uncategorized

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *