POJK 36/2025: Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
A.Y. Eka Putra Praktisi Ekonomi Global, Perbankan, dan Kebijakan Publik
Catatan Kritis atas Implementasi Co-Payment dan Keberlanjutan Industri Asuransi
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 36/2025 merupakan langkah regulator dalam merespon meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, tingginya rasio klaim, serta kebutuhan menjaga keberlangsungan industri asuransi kesehatan nasional.
Regulasi ini memperkenalkan penguatan tata kelola, peningkatan kapabilitas digital, pembentukan Medical Advisory Board, serta penerapan mekanisme pembagian risiko (co-payment) antara peserta dan perusahaan asuransi. Secara konseptual, kebijakan tersebut memiliki tujuan positif, yaitu menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih sehat, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Namun implementasinya perlu dicermati secara kritis. Penerapan co-payment berpotensi menggeser sebagian risiko pembiayaan kesehatan kembali kepada peserta. Kebijakan tersebut dapat menambah beban rumah tangga, sementara kesiapan infrastruktur digital serta independensi Medical Advisory Board masih menjadi tantangan.
Efisiensi industri tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak. Keberhasilan implementasi POJK 36/2025 ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keberlanjutan industri asuransi, dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. “Asuransi kesehatan dibangun atas asas gotong royong risiko. Efisiensi diperlukan, namun substansi perlindungan peserta harus tetap menjadi prioritas utama.”
0 Comments