Background
- Keuangan mikro sudah diakui oleh PBB sebagai salah satu instrumen yang efektif dalam mengurangi angka kemiskinan di dunia;
- Keuangan mikro di Indonesia telah diperkenalkan sejak awal Orde Baru ditandai dengan adanya Badan Kredit Desa (BKD), Th. 1970 mendapatkan SK Dari Kementerian Keuangan RI;
- Keuangan mikro di Indonesia dipraktekkan oleh LKB/LKBB dan Koperasi
- Indonesia pernah dicatat oleh Dunia sebagai provider keuangan mikro terbesar melalui kredit mikro-nya Bank BRI (Robinson:2004)
- Salah satu jenis Koperasi terbesar dan terbanyak adalah Koperasi simpan pinjam yang merupakan pelaku keuangan mikro di Indonesia;
- Hampir semua kementerian teknis memiliki program keuangan mikro;
- Indonesia sudah memiliki UU LKM No. 1 tahun 2013
- Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan keuangan mikro terdiri dari politisi, akademisi, konsultan, birokrasi, peneliti, pemerhati, dan praktisi namun belum ada komunikasi efektif dan intensif sebagai forum integrasi program secara komprehensif;
- Sampai sejauh ini belum ada organisasi yang mewadahi secara formal seluruh stakeholder untuk bersatu padu dalam menggerakkan keuangan mikro di Indonesia
- Seluruh pengalaman dan kisah sukses yang mampu dihasilkan oleh praktisi keuangan mikro tidak optimal terdistribusi kepada stakeholder yang lain;
- Keuangan mikro telah menjadi bagian penting dalam sistem keuangan nasional kita
- Diperlukan sinergi antar pihak dalam mengembangkan keuangan mikro secara berkesinambungan di masa yang akan datang dalam perkumpulan para “ahli” sebagai bentuk kontribusi nyata atas berbagai permasalahan kesenjangan, ketimpangan, kemiskinan dan ketidakadilan akses keuangan bagi seluruh warga negara Indonesia.
0 Comments