Spread the love

A.Y. Eka Putra – Pemerhati Ekonomi, Perbankan, dan Kebijakan Publik

Pengumuman hasil seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(ADK OJK) Pengganti Antar Waktu (PAW) baru-baru ini menyisakan ruang tanya
yang cukup besar di tengah publik. Bukan semata soal siapa yang terpilih, melainkan
mengenai konsistensi prosedur yang ditempuh dalam proses seleksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) OJK sebelumnya mengumumkan
adanya tiga posisi lowongan ADK OJK yang akan diisi melalui mekanisme pengganti
antar waktu. Pengumuman tersebut menjadi dasar bagi publik, para peserta seleksi,
serta para pemangku kepentingan untuk memahami kebutuhan jabatan yang hendak
diisi.
Namun dalam pengumuman akhirnya, jumlah anggota yang ditetapkan justru lima
orang. Perbedaan antara jumlah posisi yang diumumkan dengan jumlah yang
kemudian diisi inilah yang memunculkan pertanyaan publik.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, proses seleksi jabatan publik tidak hanya
dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari konsistensi prosedur sejak awal hingga
akhir. Kepastian mengenai jumlah posisi yang tersedia merupakan bagian penting
dari prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Jika sejak awal diumumkan terdapat tiga posisi yang kosong, maka secara logika
administratif proses seleksi tersebut dimaksudkan untuk mengisi tiga kursi yang
lowong. Ketika hasil akhirnya berbeda, publik tentu berhak meminta penjelasan
mengenai dasar hukum yang melatarbelakangi perubahan tersebut.

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan
rambu-rambu mengenai tata cara pengisian jabatan di Otoritas Jasa Keuangan,
termasuk mekanisme penggantian antar waktu anggota Dewan Komisioner.
Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian jabatan
dilakukan untuk menggantikan posisi yang kosong melalui proses seleksi yang
kemudian diajukan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Karena itu, ketika jumlah jabatan yang diumumkan berbeda dengan jumlah yang
akhirnya diisi, pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur dengan kerangka hukum
yang berlaku menjadi wajar dalam ruang diskusi publik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan pejabat atau lembaga
negara harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain
kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Secara teoritik, setiap keputusan tata usaha negara yang dianggap bertentangan
dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan dapat diuji melalui
mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Otoritas Jasa Keuangan memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas sektor
keuangan nasional. Kredibilitas lembaga ini sangat bergantung pada kepercayaan
publik terhadap integritas proses yang dijalankan.
Karena itu, penjelasan yang terbuka dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk
menjaga kepercayaan tersebut dan memperkuat tata kelola lembaga keuangan
negara.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *