UU Nomor 4 Tahun 2026: Penguatan Sistem Keuangan dan Ujian Legitimasi Sosiologis

A.Y. Eka Putra Praktisi Ekonomi Global, Perbankan, Kebijakan Publik, dan Praktisi Spiritual Modern
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan Sistem Keuangan merupakan instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global, digitalisasi keuangan, dan meningkatnya kompleksitas risiko sistemik.
Dalam perspektif sosiologi hukum, legitimasi suatu undang-undang tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal pembentukannya, tetapi juga oleh penerimaan sosial, partisipasi publik yang bermakna, dan efektivitas implementasinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. OJK memiliki fungsi menjaga integritas pasar, perlindungan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, serta membangun kepercayaan masyarakat.
Sistem keuangan yang sehat akan memperkuat intermediasi, meningkatkan investasi, memperluas pembiayaan UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan menopang pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).
Eugen Ehrlich, Roscoe Pound, dan Satjipto Rahardjo menempatkan hukum sebagai instrumen yang harus hidup di tengah masyarakat. Keberhasilan UU ini pada akhirnya diukur dari kemampuannya membangun trust publik.
Pengalaman berbagai krisis keuangan menunjukkan bahwa krisis pada hakikatnya merupakan krisis kepercayaan. Oleh karena itu, penguatan sistem keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan legitimasi sosial.
0 Comments