- Akademisiyang concern terhadap pengembangan keuangan mikro melalui kegiatan ekstra kurikuler kampus, pengampu/pengajar mata kuliah keuangan mikro/koperasi, inkubator koperasi sekolah, pendamping koperasi melalui pengabdian masyarakat dan peneliti keuangan mikro di Indonesia;
- Pemerhati yang berprofesi sebagai wartawan, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat yang memiliki concern terhadap keuangan mikro yang ditunjukkan melalui tulisan, publikasi, hasil kebijakan publik, dan keterlibatannya dalam gerakan keuangan mikro baik di tingkat regional maupun nasional;
- Praktisiperorangan yang telah berpengalaman dalam menjalan keuangan mikro atau lembaga mitra pendukung keuangan mikro baik melalui KSP/USP, Usaha EkonomiDesa – SimpanPinjam (UED-SP), BKD, LKD, BKK, KUB, Program PeningkatanPendapatanPetanidanNelayan Kecil (P4K), PEMP, PUAP, Unit Program PelayananKeluarga Sejahtera (UPPKS), BMT, dan LPED;
- Konsultan keuangan mikro yang tergabung dalam organisasi “service provider” keuangan mikro (seperti: Pinbuk, Microfin,Micra,Bisma,Bina Swadaya,Pakem, BMT Center, APRACA, dsb.).
UU P2SK Tonggak Baru Reformasi Regulasi Sektor Keuangan Indonesia
Spread the loveKoperasi Simpan pinjam Termasuk Sektor Jasa Keuangan Tata kelolanya harus sesuai dan Tunduk terhadap Undang Undang P2SK. Salah satu instrumen pengawasan koperasi dilakukan melalui pelaporan standar akuntansi permenkop no 2 tahun 2024 yang Read more…
0 Comments