- Akademisiyang concern terhadap pengembangan keuangan mikro melalui kegiatan ekstra kurikuler kampus, pengampu/pengajar mata kuliah keuangan mikro/koperasi, inkubator koperasi sekolah, pendamping koperasi melalui pengabdian masyarakat dan peneliti keuangan mikro di Indonesia;
- Pemerhati yang berprofesi sebagai wartawan, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat yang memiliki concern terhadap keuangan mikro yang ditunjukkan melalui tulisan, publikasi, hasil kebijakan publik, dan keterlibatannya dalam gerakan keuangan mikro baik di tingkat regional maupun nasional;
- Praktisiperorangan yang telah berpengalaman dalam menjalan keuangan mikro atau lembaga mitra pendukung keuangan mikro baik melalui KSP/USP, Usaha EkonomiDesa – SimpanPinjam (UED-SP), BKD, LKD, BKK, KUB, Program PeningkatanPendapatanPetanidanNelayan Kecil (P4K), PEMP, PUAP, Unit Program PelayananKeluarga Sejahtera (UPPKS), BMT, dan LPED;
- Konsultan keuangan mikro yang tergabung dalam organisasi “service provider” keuangan mikro (seperti: Pinbuk, Microfin,Micra,Bisma,Bina Swadaya,Pakem, BMT Center, APRACA, dsb.).
Agenda
Webinar Exclusive “Dampak Penerapan UU P2SK”
Spread the love Dampak disahkannya UU P2SK bagi perusahaan keuangan, tidak terkecuali LKM, akan mengalami perubahan system, permodalan, ruang lingkup wilayah kerja, koordinasi dan Kerjasama antar lembaga serta system pelaporan. Dengan UU P2SK, diharapkan pencegahan Read more…
0 Comments